Maraknya Debt Collector Meresahkan Masyarakat Bengkulu, Pelanggaran Hukum Terjadi

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau “mata elang” (matel) semakin meresahkan masyarakat Bengkulu. Tindakan ini seringkali dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi konsumen.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Debt Collector.
Tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector seringkali melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Undang-undang ini mengatur tata cara penarikan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menarik kendaraan tersebut.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penarikan kendaraan bermotor secara paksa dapat melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu:
* Pasal 365 KUHP tentang perampasan
* Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
* Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penarikan kendaraan bermotor secara paksa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen.
* Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019: Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menarik kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Menjadi Korban.
Jika Anda mengalami penarikan kendaraan bermotor secara paksa, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, antara lain:
* Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melalui:
* Aplikasi BPKN 153 (tersedia di Play Store dan App Store)
* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
* Layanan kontak OJK 157
* Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Jika mengalami masalah terkait penarikan kendaraan bermotor, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya rilis berita ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berani melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum. (Red)