Bengkulu, Poroskeadilan.com – sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Jum’at (31/01/2025) kembali mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejak Mei 2024.
Pada rapat yang digelar internal,ASN menuntut hak mereka untuk segera dibayarkan. Oyon Sofiansori, salah seorang staf Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar sebagai respons atas janji Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini belum terealisasi.
“Uang SPPD ASN hingga saat ini tidak juga dibayarkan, bahkan ada yang tertunda sejak Mei 2024, kami juga tidak tahu apa penyebab semua ini, kemana uangnya?, kami tidak tahu, ungkapnya kepada awak Media.
Menurutnya, jika tidak dibayarkan dalam waktu dekat, maka mereka akan membawa masalah ini ke pihak berwajib
“Kami sudah mencoba koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), tetapi Sekwan meminta konsultasi lebih lanjut ke Kasubag. Sebelumnya, sudah ada janji bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat 31 Januari 2025, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian, sepertinya sudah tidak ada jalan lain lagi, sudah buntu, ” tambah Oyon.
Terkait hal tersebut, Sekwan Provinsi Bengkulu, Erlangga, M.Si, belum bisa dikonfirmasi hingga saat ini.