DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB Sepanjang 2024

0
13
Kantor DPMPTSP Kota Bengkulu.

Poroskeadilan.com, Bengkulu – Sepanjang tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, mengapresiasi langkah para pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB mereka sebagai wujud kesadaran untuk menjalankan usaha secara legal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memperoleh NIB. Ini menunjukkan langkah cerdas dan tanggung jawab mereka untuk menjalankan bisnis secara legal dan terpercaya,” ujar Evi, Selasa (7/1/2025).

Evi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DPMPTSP, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), atau Online Single Submission (OSS).

“Pastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas resmi dan dokumen sah. Petugas berwenang tidak akan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun sebagai kompensasi atas pelayanan mereka,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang menemui petugas mencurigakan, Evi menyarankan untuk mengambil foto identitas petugas tersebut dan melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi WhatsApp di 0838-0947-2006.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk penipuan. DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” tegas Evi.

DPMPTSP terus mensosialisasikan pentingnya memiliki NIB agar usaha masyarakat dapat berjalan secara legal dan profesional. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin, seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai dengan bidang usaha mereka.

Selain itu, DPMPTSP Kota Bengkulu meluncurkan program layanan langsung di lokasi usaha. Melalui program ini, tim DPMPTSP memberikan bimbingan dan membantu proses administrasi secara langsung di lapangan.

“Program layanan langsung ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mungkin mengalami kendala teknis atau administratif. Dengan langkah ini, diharapkan proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat dan efisien,” papar Evi.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan DPMPTSP diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dalam memulai dan mengembangkan bisnis mereka. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Bengkulu.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah,” tutup Evi.