KPP Pratama Bengkulu Optimis Kenaikan PPN Tidak Ganggu Daya Beli dan Stabilitas Inflasi

1
53
Kepala KPP Pratama Satu Bengkulu, Resti Magdalena Sinaga.

Poroskeadilan.com, Bengkulu : Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Bengkulu optimistis bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat maupun inflasi.

Kepala KPP Pratama Satu Bengkulu, Resti Magdalena Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah, inflasi tetap berada dalam kendali meskipun ada penyesuaian PPN.

“Berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini tercatat pada angka terendah 1,6 persen. Meskipun ada kenaikan PPN menjadi 12 persen, dampaknya terhadap inflasi diperkirakan hanya menambah 0,2 persen. Kami memastikan inflasi tetap terjaga di kisaran target APBN 2025, yakni antara 1,5 hingga 3,5 persen,” ujar Resti di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Selasa.

Resti menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mengacu pada pengalaman sebelumnya, ketika PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Saat itu, dampak terhadap inflasi terbukti tidak signifikan.

“Pada 2022, kenaikan inflasi lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan harga global dan kebijakan penyesuaian harga BBM, bukan oleh kenaikan PPN,” jelasnya.

Kenaikan PPN diperkirakan hanya akan menambah harga barang sebesar 0,9 persen bagi konsumen. Resti juga meyakini bahwa dengan skema kenaikan bertahap sejak 2022 hingga 2025, daya beli masyarakat tidak akan tertekan secara signifikan.

Selain itu, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai paket insentif ekonomi untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu. Di antaranya, bantuan pangan untuk 16 juta keluarga dan berbagai program kesejahteraan lainnya yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat.

Langkah ini, menurut Resti, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini