Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dan Dilantik Jika Menang

0

Jakarta, Poroskeadilan.com – Tim kuasa hukum segera melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Minggu, 25 November 2024.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Upaya gugatan praperadilan adalah mekanisme yang diatur hukum untuk mengujui apakah prosedur penetapan tersangka sudah benar atau sebaliknya.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan tapi ada poin penting yang harus kami uji di pengadilan agar akuntabilitas penegakan hukum bisa terwujud. Kami dari tim hukum akan segera melakukan langkah-langkah dengan mengajukan gugatan praperadilan” kata Aizan.

Namun, Aizan belum memaparkan poin apa saja yang akan menjadi materi gugatan praperadailan. Ia mengatakan, poin itu bagian dari strategi yang belum bisa disampaikan ke publik. “Nanti ya kalau soal apa saja poinnya, itu bagian dari strategi kami, sabar dulu” kata Aizan

Aizan hanya memastikan poin gugatannya dapat menggugurkan status tersangka Rohidin Mersyah. “Kami menyakini penetapan terasangka terhadap klien kami tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Ada mekanisme, tata cara dan prosedur yang belum terpenuhi tapi itu nanti akan kami paparkan di pengadilan” kata Aizan.

Selain itu Aizan turut menyayangkan waktu penetapan tersangka yang dilakukan KPK tepat H-3 pencoblosan Pilgub Bengkulu 2024. Proses hukum seharusnya ditunda karena Rohidin Mersyah adalah kontestan agar KPK tidak dipersepsikan sebagai alat politik.

“Itu kesepakatan KPK dengan APH lain agar penegakan hukum tidak menjadi tunggangan kepentingan politik. Faktanya KPK menetapkan klien kami H-3 pencoblosan jadi wajar kalau publik berasumsi KPK jadi alat kelompok tertentu, syarat kepentingan politik” kata Aizan

Sementara pengamat hukum dari Univeristas Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis mengatakan, status tersangka tidak menggurkan sebagai calon. Proses Pilkada akan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan KPU.

“Jika ada salah satu paslon kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus pidana, maka tidak termasuk seperti apa yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2022, baik dilihat dari alasan maupun waktu. Oleh sebab itu, jika ada salah satu pasangan calon kepala daerah menjelang tahapan pemungutan suara terkena kasus hukum (tersangka atau ditahan) maka status keberadaan paslon yang bersangkutan tetap sah sebagai peserta pemilihan serentak 2024” kata Elfahmi

Pertanyaan berikutnya lanjut Elfahmi, bagaimana jika pasangan calon kepala daerah yang mengalami kasus hukum tersebut menang dalam kontestasi pemilihan. Apakah yang bersangkutan akan tetap dilantik? Jawabannya sambung Elfahmi akan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di Provinsi Bengkulu, pada Sabtu, 23 November 2024. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Berikutnya Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah berinsial Ef.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini