Kota Bengkulu, Poroskeadilan.com – Adanya tiang dan kabel wireless fidelity (WiFi) milik PT My Republik,dan PT Indosat yang diduga ilegal dipasang tanpa izin di tanah milik warga di kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Chi (42) salah satu warga di lingkungan RT 27, mengatakan, banyak pemasangan tiang WIFI ditanam diatas tanah milik warga tanpa izin. Perusahaan yang melakukan pemasangan tiang jaringan internet tersebut yakni CV RVS sebagai pemdor atau Inportir dari PT Indosat.
“Saya sendiri selaku pemilik tanah tidak pernah di konfirmasi oleh pihak perusahaan manapun yang memasang tiang jaringan internet tersebut. Bahkan setelah kita tanya kepada Ketua RT tidak perna izin ataupun memberi kompensasi sebelum melakukan pemasangan tiang di areal tanah milik saya,” Kata Chi kepada Jurnalis pada hari kamis (19/9/2024).
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) Provinsi Bengkulu Anton Hilman mengungkapkan, Pemasangan tiang WiFi di kota Bengkulu saat ini sangat marak yang dilakukan perusahaan PT My Republik dan PT Indosat tanpa izin dari pemilik tanah dan dinas dinas PUPR, serta dinas kominfo Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, yang manjadi kekuwatiran warga menurut Anton, petugas lapangan selaku pendor melakukan penggalian saat pemasangan tiang Wifi ini asal- asalan. Karena yang terjadi di lapangan kedalamannya hanya 25 Cm. Sedangkan dalam spek dan aturan Kedalaman tiang minimal 140 Cm, dengan
Diameter coran mencapai 30 Cm.
Tiang Wifi yang di pasang Perusahaan PT. Indosat ilegal dan tersemerawut
Dengan adanya pemasangan tiang untuk jaringan internet yang kedalamannya tidak berdasarkan SOP, Maka rawan roboh, Sehingga kabel yang di pasang tersemerawut itu tidak hanya mebahayakan keselematan masyarakat. namun tiang internet di halaman rumah warga tanpa seizin dari pemilik tanah yang berujung merugikan orang lain serta pelanggaran hukum.
“Akibat kelalain perusahaan My Republik bersama beberapa perusahaan Pendor yakni, Perusahaan CV. EMR, CV. Telinco, CV. YOFC, CV. Armada, CV. GMI, CV. ZTE BEAUT, CV. AIA,dan CV. RVS, menyebabkan masyarakat kota bengkulu di rugikan, lantaran tanah warga di serobot dan di pasang tiang tanpa izin, serta negara juga di rugikan. karena pelaku usaha berbisnis dari kementrian kominfo pusat ini tanpa membayar pajak.” Ungkap Anton Hilman
Kendati demikian,¹ berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi. Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,atau segera lapor ke aparat penegak hukum.
“Sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi dijelaskan, Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya. Tapi hal ini juga sudah viral terjadi di setiap provinsi lain, bahua perusahaan My Republik bersama PT Indosat sebagai dalang mavia mega korupsi yang berbisnis di jaringan internet secara ilegal,bahkan siluman.”Tandasnya.
Pengamat sekaligus praktisi hukum Bengkulu, M.Yamin SH. mengatakan, pemasangan tiang dengan cara srobot tanah warga tanpa izin,,dan pemasangan kabel tidak sesuai SOP bisa berujung pidana.
“Aturannya ya izin dulu kemudian baru pemasangan, bukan sebaliknya,” terang lawyer asal Sumatra Selatan ini.
Apalagi, menurut Bung Omeng, mendirikan bangunan, tiang atau apapun itu diatas lahan orang lain tanpa persetujuan merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Undang-undangnya jelas, mendirikan tiang untuk komersil dilahan orang lain tanpa izin atau kesepakatan merupakan tindakan melanggar hukum,” ucapnya.
M. Yamin menyebut, pemasangan tiang internet di pemukiman warga dan perumahan di Bengkulu sudah disorot, karena yang terjadi di lapangan baik kedalaman tiang maupun pemasangan kabel tersemeraut, sehingga membahayakan warga sekitar saat melintas.
” Bayangkan jika tiang internet itu roboh bersama kabel menimpa warga,lalu siapa yang bertanggung jawab. Padahal perusahaan yang memiliki proyek dari kementrian Kominfo RI ini bisnis miliaran perbulan mendapatkan hasil, sedangkan warga kota Bengkulu yang jadi korban.apalagi perusahaan pendor ini pemasangan tiang tanpa izin pemerintah dan lingkungan setempat, jelas- jelas pidana.’ Tegas Omeng
Ia juga memaparkan pelamggaran bagi pelaku usaha pesangan tiang jaringan internet ini mengacu pada UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi Pasal 13. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak,” paparnya.
Selain itu jelas Advokat senior ini menjelaskan, berdasarkan UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat 1 dan 2. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,” lanjutnya.
” Saya mendesak aparat penegak hukum (APH) harus turun ke lokasi, agar pemasangan tiang internet ilegal ini terungkap dan diproses hukum. pungkas omeng.
Menanggapi peristiwan ini, kepala koedinator pemasangan tiang jaringan internet dari CV RVS Soni mengakui bahua pengoprasian pemasangan jaringan tidak ada izin. Karena perusahaan tempat ia bekerja hanya pendor.
” Kami memang tidak ada izin, mungkin izin nya ada sama perusahaan induk, yakitu PT Indosat. Tapi kamu sudah kemunikasi sama lurah.” Demikian Kata Soni.( ***)