Langgar PKPU: salah Satu Paslon Kepala Daerah di Bengkulu Miliki Hutang Negara

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Seorang pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Bengkulu tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam PKPU pada BAB III persyaratan pencalonan dan calon, pasal 20 terdapat dugaan pelanggaran setelah ditemukan adanya hutang negara yang belum terselesaikan oleh salah satu calon dalam paslon.

“Pasal 20 butiran 5: tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j.” bunyi butiran di PKPU.

Menurut informasi yang di peroleh, calon ini telah resmi mendaftarkan diri ke KPU setempat beberapa hari yang lalu. Namun beredar kabar bahwa salah satu calon tersebut masih memiliki hutan yang merugikan negara, memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum di lunasi. Yang seharusnya menjadi penghalang bagi pencalonan sesuai dengan ketentuan PKPU

PKPU mengatur bahwa setiap calon kepala daerah harus bebas dari hutang yang merugikan negara sebagai salah satu syarat utama pencalonan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak serius pada kelayakan paslon tersebut untuk ikut dalam kontestasi Pilkada.

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, beberapa pihak mendesak KPU untuk segera melakukan verifikasi terhadap laporan yang beredar agar proses demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh calon kepala daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh PKPU, demi menjaga integritas proses pemilihan dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada yang akan datang.

Proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan secepatnya oleh KPU Bengkulu guna memastikan tidak ada pelanggaran yang diabaikan, serta untuk menjamin bahwa semua calon yang berkompetisi telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini