Minim Lahan Parkir Pengunjung Resto Kebayan 91 Parkir di Badan Jalan Raya.

0

Bengkulu, Poroskeadiln.com – Sepertinya pemilik usaha Rumah Makan (RM) Kabayan 91 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu sangat jelas telah melanggar aturan lalu lintas. karena bisnis yang di jalaninya menggunakan Fasilitas jalan umum untuk di jadikan sebagai lokasi parkir kenderaan pengunjung.

Dari penelusuran wartawan dilapangan, Resto Si Kabayan 91 yang terletak di pintu batu ini tidak memiliki lahan untuk lokasi parkir kendaraan para pengunjung. Sehingga pemilik Restoran Kebayan 91 saat ini menggunakan lokasi parkir di badan jalan Raya, yang menyebabkan mengganggu ketertiban lalu lintas. Bahkan bisa menyebabkan rawan kecelakaan di depan Resto Kebayan 91 tersebut.

Eronisnya meskipun Kendaraan milik Pengunjung Resto Kebayan ini Parkir di kiri – kanan badan jalan sudah lama terjadi, Bahkan mengganggu lalu lintas kedaraan yang melintaa di jalan tersebut, Namun Polisi lalu lintas dari polresta Bengkulu maupun Polantas dari Polda Bengkulu terkesan pembiaran, bahkan tupup mata.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan SE.MM menegaskan, Jika merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan penggunaan fasilitas jalan umum. Maka ia mengingatkan bagi pemilik usaha wajib memiliki Izin dan menyediakan lokasi lahan Parkir di luar badan jalan, bukan di badan jalan yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas.

“Pada dasarnya, bagi pemilik usaha harus menyediakan fasilitas parkir di luar badan Jalan umum, sesuai dengan izin yang diberikan. Jika pemilik usaha tidak memiliki lokasi lahan parkir,,maka melanggar ketentuan, apalagi informasinya Resto Si Kebayan ini menggunakan lokasi parkir di badan, sudah jelas mengganggu lalu lintas saat kenderaan melewati jalan tersebut.” Kata Hendri kepada media ini, Minggu ( 21/4/2024)

Ia menambahkan, Senin besok pihaknya dari Dishub Kota Bengkulu akan turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan Resto Kebayan 91 tersebut, terutama soal Rekom dari Perhubungan.

” Jika usaha Resto Kebayan 91 ini tidak menyediakan lahan untuk lokasi parkir kenderaan pengunjung, dan juga tidak ada Rekom dari dinas perhubungan, maka akan diberi sangsi berupa administrasi, sangsi pidana kurungan, sangsi denda, dan pencabutan izin usaha, tergantung dengan hasil temuan saat tim kita turun besok. dan masalah ini juga seharusnya pihak Polantas baik dari Polresta maupun Polantas dari Polda Bengkulu harus turun tangan, karena ini sudah menganggu keamanan lalu lintas di jalan raya ” Tegasnya

Sementara itu ketika di Konfirmasi kepada phak Managemen Resto Kebayan 91, Lesva Menjelaskan, pihaknya akan kordinasi dengan petugas parkir. Namun ketika di singgung soal penyediaan lokasi lahan parkir kendaraan, justru pihak Resto Kebayan 91 terkesan bungkam.

“Baik pak nannti saya sampaikan kepada petugas parkir nya pak!” Singkat Lesva.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini