Mukomuko, Poroskeadilan.com – Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Kabupaten Mukomuko terus berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan target bahwa Minggu depan sudah akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam pekan ini.
“Penanganan perkara (kasus) RSUD Mukomuko masih kita proses. Iya, insyaallah awal bulan depan (Maret) sudah ada tersangka dan tentunya setelah kita lakukan telaah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Selasa (27/02/2024), seperti yang dilaporkan oleh media semarak.com pada Rabu (28/2/2024).
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengindikasikan bahwa jumlah calon tersangka dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.
“Dalam kasus RSUD ini, memang memakan waktu yang cukup lama, mengingat untuk mendalami transaksi atau pengelolaan keuangannya sendiri dari tahun 2016 sampai tahun 2021 telah terjadi sekitar 36 ribu transaksi,” ungkapnya.
Terkait perkiraan kerugian negara (KN), Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengungkapkan bahwa jumlahnya cukup signifikan.
“Diperkirakan sekitar 3 miliar. Namun, kita masih menunggu LHP untuk memperoleh angka pasti. Jumlah transaksi mencapai sekitar 36 ribu dalam enam tahun,” jelasnya.
Kasi Pidsus menyoroti kendala yang dihadapi dalam perkara ini, termasuk kesulitan dengan saksi yang bertele-tele dalam memberikan keterangan.
“Para saksi dalam kasus ini mengalami kesulitan dalam memberikan keterangan. Beberapa dari mereka harus dibimbing dengan bukti-bukti baru untuk mengakui dugaan,” tambahnya.
“Saksi-saksi tersebut, antara lain, pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, tenaga kesehatan, dan tenaga non-medis,” tambah Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (*)