Penjabat Walikota Bengkulu Diperiksa Bawaslu Hari Ini di Kota Merah Putih

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Satujuang- Perkembangan laporan beberapa pihak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa waktu lalu, Pj Walikota Bengkulu akan diperiksa Bawaslu.

Sumber terpercaya menyebut, sebelumnya Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, sempat dipanggil untuk datang ke kantor Bawaslu kota Bengkulu guna menjalani sejumlah pemeriksaan.

Namun, pada pemanggilan pertama itu Arif Gunadi tidak memenuhi panggilan pihak Bawaslu, justru mengirimkan surat agar dirinya diperiksa di Kota Merah Putih saja

Bawaslu akan memanggil Arif Gunadi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukannya

“Pagi standbay aja ya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, ketika dikonfirmasi hari ini, Senin (29/1/24)

Sebelumnya, dilansir dari Antara Bengkulu, Ahmad menyebutkan Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tersebut bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama pj walikota dan ada yang tidak menyimpan, namun pada nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya,” ujar Ahmad.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, kata dia, pihaknya menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai politik. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini