Bengkulu, Poroskeadilan.com – Usai Garda Rafflesia, kini Lembaga Andalas Corruotion Watch (ACW) juga melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, ekses ketidak netralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Laporan oleh Lembaga ACW Provinsi Bengkulu ini juga perihal Arif Gunadi atas dugaan dengan sengaja menggunakan nomor handphone pribadi 0812 7389 xxxx, menyebarkan konten ke Whatsapp Group (WAG) Silaturrahmi Bengkulu bernuansa politik.
“Laporan ini berdasarkan hasil penelusuran serta informasi dari masyarakat yang berkembang di media-media sosial bahwa Pj Walikota Bengkulu diduga telah melanggar kode etik ASN perihal mengkampanyekan istrinya di media sosial,” kata Ketua Umum ACW, Sulihasan, usai melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (11/01/2024) kemarin.
Atas laporan tersebut atas dugaan pelanggaran dan berdasarkan temuan-temuan tersebut dirinya memintas agar Bawaslu Provinsi Bengkulu menindak tegas ASN yang tidak netral dimana juga ASN tersebut merupakan orang nomor 1 di Kota Bengkulu.
“Kami meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Bengkulu agar dapat menindaklanjuti ke pihak aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut dan teteap mengedepankan azas dugaan tak bersalah,” tegasnya.
Diketahui WAG tersebut beranggokan lebih kurang 824 anggota, dimana Pj Walikota Bengkulu pada Rabu, 10 Januari 2024 tepatnya pukul 19.03 WIB ngeshare konten calon legeslatif (Caleg) dengan pesan ajakan untuk mencoblos Istrinya.