Pertengahan September Raperda APBD-P Tuntas

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) saat ini masih dalam masa jeda. Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan Raperda APBD-P paling lambat disampaikan gubernur Bengkulu ke DPRD Provinsi Bengkulu pertengahan September.

“Jadi tinggal menunggu agenda yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Rizqi, kemarin (25/8).

Berdasarkan regulasi, batas waktu penyampaian Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni 30 September. Maka, jika minggu kedua gubernur sudah menyampaikannya ke DPRD, masih memiliki waktu yang panjang sebelum tenggat waktu terakhir penyampaian tersebut.

“Lewat dari itu, tidak boleh lagi ada kesepakatan APBD P. Artinya lewat tanggal 30 September, tidak ada APBD Perubahan. Kita harapkan sebelum tanggal itu sudah disepakati,” ujar Rizqi.

Sementara itu, untuk kepastian proyeksi anggaran dari TAPD untuk APBD P masih dalam proses penggodokan. Selambat-lambatnya juga disampaikan pada 2 September mendatang. Jika masih belum ada kepastian Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, maka proyeksi anggaran yang akan disampaikan mempedomani pendapatan tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk APBD 2024, selambat-lambatnya diserahkan Raperdanya juga di September 2023. “Jadi sampai saat ini masih menunggu TKD itu dirilis oleh Pemerintah Pusat untuk penyusunan KUA PPAS 2024,” kata Rizqi.

Dengan adanya kebijakan kenaikan anggaran proyeksi dikarenakan kenaikan gaji ASN, terjadi peningkatan DAU. Untuk itu, pihaknya belum bisa mempedomani anggaran DAU dikarenakan takut terjadi ketidakpastian dalam pembelajaan. Sehingga timbul inkonsistensi ketika sudah ditetapkan KUA PPAS 2024. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menunggu kepastian TKD terlebih dahulu.

“Kalau sekarang kan masih proyeksi, proyeksi kan masih gambaran dengan adanya proyeksi ini memberikan ketidak pastian alokasi belanja,” ujarnya.

Rizqi mengatakan kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 memang harus diajukan di minggu kedua bulan Agustus ini. Namun, karena terjadi kekeliruan, maka pihaknya melakukan kesepakatan bersama tim Banggar dan TAPD untuk TKD sampai dijadwalkan.

“Prinsipnya itu sepanjang kesepakatan APBD tidak melewati 30 November tidak dikenakan sanksi. Yang dikenakan sanksi itu lewat 30 November apalagi lewat tahun anggaran,” pungkasnya.(bil)

Neraca Proyeksi KUA PPAS-P 2023

Pendapatan Daerah Rp 2,96 triliun

Pendapatan Asli Daerah Rp 1,03 triliun

– Pajak Daerah Rp 857,9 miliar

– Retribusi Daerah Rp 4,97

– Hasil Pengolahan KD yang dipisahkan Rp 15,94 miliar

– Lain-lain PAD yang sah Rp 157,4 miliar

Pendapatan Transfer Rp 1,92 triliun

Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,92 triliun

Dana Perimbangan Rp 1,92 triliun

Hibah Rp 1,16 miliar

Belanja Daerah Rp 3,16 triliun

SILPA Rp 201,3 miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini