Melanggar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Calon DPD RI Destita Khairilisani Terancam Pidana
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Salah satu Bakal Calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Destita Khairilisani menuai sorotan dari berbagai kalangan karena menggunakan lambang negara untuk kepentingan politik.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 penggunaan lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik dan tidak sesuai dengan UU dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta.
Penggunaan lambang negara oleh salah satu Bakal Calon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu menuai sorotan terlihat dialat peraga kampanye terpampang jelas di baliho salah satu bakal calon tersebut menggunakan logo DPD RI.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Untung Putra Jaya, saat dimintai keterangan terkait penggunaan lambang oleh satu bakal calon DPD RI, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, apakah dalam aturan pemilu dilarang atau tidak, kalau dari lembaga kami merujuk pada undang-undang tentu tidak dibenarkan,” ujarnya kepada media ini, Senin (22/05/2023).
Merujuk pada UU No.24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Setiap Orang Dilarang Mengunakan Lambang Negara untuk Keperluan selain yang diatur dalam undang-undang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta.
Sumber : (infonegri.com)
๐ท๏ธ Tag:
๐ Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance๐๏ธ Januari 23, 2026
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu๐๏ธ Januari 22, 2026
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC๐๏ธ Januari 16, 2026