Mukomuko, Poroskeadilan.com – Dalam peran organisasi masyarakat atau Forum Komunikasi LSM dan Perss untuk wujudkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi LSM dan Perss akan melangsung Hearing ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada hari Senin 15/ mei/2023.
Ketua Forum Komunikasi LSM dan Perss Agus Suparmin mengatakan, dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan korupsi, Forum Komunikasi LSM dan Perss di adakan hearing dan sekaligus pelaporan tersebut dengan adanya dugaan pelanggaran korupsi di Provinsi Bengkulu. Untuk surat dari Forum Komunikasi LSM dan Perss sudah masuk pada hari Rabu 10/mei/2023. Sedang jadwal untuk hering ke kejaksaan tinggi Bengkulu pada hari Senin mendatang.
“Surat dari Forum Komunikasi LSM dan Perss sudah masuk pada hari Rabu kemarin, dan jadwal untuk hering ke kejaksaan tinggi pada hari Senin mendatang,” pungkas Agus
Disinggung tentang hering di kejaksaan tinggi Bengkulu Agus Suparmin menyampaikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yaitu indikasi Dugaan tindak pidana korupsi ,di unsur pimpinan DPRD, di tiga Kabupaten satu kota yaitu Kabupaten mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Lebong serta beberapa paket pekerjaan yg terindikasi korupsi di wilayah kabupaten/ propinsi bengkulu.
“Dalam waktu dekat kami akan hearing atas terindikasi tindak pidana korupsi di unsur pimpinan empat DPRD yaitu Kabupaten Mukomuko, kota Bengkulu, Bengkulu tengah dan Lebong. Serta beberapa paket pekerjaan di wilayah provinsi Bengkulu.” Tutupnya.(Dnex)