Pria yang Pamer Alat Kelamin Jadi Tersangka dan Ditahan

0
19

Mukomuko, Poroskeadilan.com – Polisi bergerak cepat menangani kasus pamer alat kelamin kepada korban yang masih dibawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu.

Pria yang meneror korban dengan pamer alat kelamin berinisial S. Ia merupakan seorang Petani di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Kronologis kejadian Dugaan tindak pidana Pornografi. Kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2021 dan pada tanggal 23 Februari 2023 di desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami yang dilakukan oleh tersangka berinisial S terhadap korbannya JNW (9) tahun sedang berbelanja di warung S untuk membeli Mie dan telor tidak lama kemudian S mengeluarkan Kemaluan/penis tersangka yang sedang berdiri/tegang untuk diperlihatkan kepada korban JNW. Kejadian tersebut sudah terjadi dua(2) kali. Dari kejadian tersebut terdapat 2 (dua) anak lain yang mengalami hal serupa yakni korban berinisial AKS (9) tahun dan NZ 12 tahun pada kejadian tersebut pada tanggal 26 Februari 2023 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mukomuko.

“Pelaku berinisial S yang tinggal di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, dan korban di bawah umur semua,” imbuh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di dampingi Kasat Reskrim dan Kepala Humas Polres Mukomuko. Senin 10/5/23

Lanjut Nuswanto, Barang bukti yang disita satu helai kain sarung warna hitam marun, serta satu helai celana dalam warna biru muda merek crocodile. Modus Pelaku memperlihatkan Kemaluan/Penis pelaku terhadap anak anak yang sedang berbelanja di warung Pelaku yang berlokasi di Desa Tirta Kencana.

” Pasal Yang dikenakan kepada pelaku saudara S, dengan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan unsur Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 ( lima Miliyar Rupiah) tutup Nuswanto(Dnex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini