Poroskeadilan.com – LSM Sebagai kontrol sosial Publik, perlu menyuarakan suara rakyat, untuk mengetahui media apa saja yang menggunakan uang rakyat di Infokom Mukomuko.
Kenapa demikian alasan, karena Media Menggunakan Anggaran Publik/Anggaran Rakyat di APBD Mukomuko. Maka rakyat/Publik Mukomuko berhak mengetahui media yang menggunakan anggaran untuk Rakyat.
Rakyat bisa menggugat dan menuntut Media yang tidak pro rakyat Tidak kritis, cek and balance terhadap kebijakan-kebijakan Pemda. Hanya fokus Pencitraan Pemda.
Seperti dikatakan Soni, Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Pihaknya menyorot kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Konminfo Kabupaten Mukomuko tersebut.
“Karena dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko terkesan tebang pilih dalam mendistribusikan anggaran publikasi pada media, baik media online atau media cetak. Hal tersebut terlihat cara Diskominfo mendistribusikan anggaran publikasi tahun 2023 ini,” ungkap soni jumat, 24/03/2023.
Ia mengemukakan, Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada program pengelolaan informasi dan komunikasi publik sub kegiatan layanan hubungan media berupa kegiatan biaya publikasi untuk media Cetak, online, elektronik dengan pagu anggaran Rp.2.700.000.000, (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) menuai sejumlah pertanyaan terhadap awak media yang tidak bisa ikut kerjasama publikasi.
“Yang anehnya lagi media yang telah diverifikasi oleh dinas kominfo, tidak bisa melakukan kerjasama. Sedangkan besaran anggaran yang diberikan kepada media juga terkesan carut marut dan tebang pilih yang terjadi saat ini,” terang soni.
Masih kata Soni, Ironinya, sebagian media yang telah lolos diverifikasi tersebut, tanpa alasan yang jelas juga tidak dapat melakukan kerjasama terhadap pemerintah kabupaten muko-muko didinas konminfo tersebut.
Padahal jelas dalam perbup mengatakan media harus memiliki sertifikat dewan pers. Namun untuk media lokal di tetap selalu di anak emaskan walaupun tidak mempunyai sertifikat terverifikasi oleh dewan pers.
Dengan hal itu, intergritas Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) patut dipertanyakan, diduga ada permainan dalam pengelolaan anggaran dinas kominfo.
“Kita dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah), LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi), dan LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Mukomuko akan terus mengawal anggaran ini, dan jika nantinya kita menemukan adanya indikasi penyelewengan dana tersebut kita akan segera melaporkanya langsung ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tutup Soni mewakili. (Z3)