SMSI Mukomuko Ingatkan Perbup Publikasi, Jangan Jadi Kebijakan Halangi Kerja Pers

0
4
Sekjen smsi Mukomuko, dan firdaus ketua SMSI pusat

Mukomuko, Poroskeadilan.com – Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menuai kritikan dikalangan jurnalis, khususnya pengusaha media massa.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dari Perbup tertanggal 27 Januari 2023 itu adalah terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers, sebagai syarat untuk bekerjasama dengan Pemkab Mukomuko. Jika ini diberlakukan, tentu merugikan perusahaan pers, khususnya perusahaan pers lokal yang baru bertumbuh.

Hal ini ditanggapi serius oleh organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mukomuko. Sejalan dengan instruksi Ketua SMSI Pusat Firdaus baru-baru ini, untuk menjawab tantangan terkait beredarnya syarat kerjasama publikasi media massa dengan pemerintah daerah.

“Kita perintahkan kepada Ketua SMSI Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sejauh ini tidak ada Perpres atau Permen yang menyatakan kerjasama publikasi pemerintah daerah harus terverifikasi ke dewan pers,” kata Firdaus saat menutup acara Uji Kompetensi Wartawan di Bengkulu, Senin (20/3) lalu.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Mukomuko Yance Askomandala menilai, penerapan Perbup 2/2023 itu kian menjadi dilema. Sebab menurutnya, belum ada kejelasan media mana saja yang menjadi mitra kerja Pemkab Mukomuko.

“Sampai hari ini kita belum tahu media mana saja yang diterima sebagai mitra kerja Pemkab, mana yang tidak,” tulis Yance dalam sebuah diskusi grup WhatsApp, Rabu (22/3).

Ditambahkannya, kepastian ini penting diketahui seluruh media yang berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Selain sebagai bentuk transparansi Pemkab, hal itu juga menghindari timbulnya rasa saling curiga antar sesama jurnalis.

“Jangan-jangan ada media yang secara administrasi tidak terpenuhi malah bermitra dengan Pemkab hanya karena berita-berita yang diproduksi selalu ‘menyanjung’ mereka,” tambah Yance.

Selain itu, Yance juga mengingatkan agar Pemkab tidak ‘kebablasan’ dalam menerapkan aturan tersebut.

“Kita hanya mengingatkan, jangan sampai, sekali lagi jangan sampai, Perbup ini dijadikan alat untuk membungkam daya kritis teman-teman jurnalis. Yang kritis, administrasi lengkap sesuai yang dipersyaratkan, dipersulit. Yang manut tapi tidak lengkap, dirangkul. Tidak sehat juga bagi pembangunan daerah,” demikian tulis Yance. (Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini