Mukomuko, Poroskeadilan.com – Kualisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menemukan sejumlah proyek yang dianggap mubazir, ketika melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana APBD 2022. Serta Status HGU yang di hibahkan untuk proyek pemerintah. Karena kepastian hukum status tanah tu harus jelas baru dibangun.
“Proyek-proyek temuan itu di antaranya pembangunan Fasilitas Umum Rest Area Pantai Abrasi Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang masih belum sempurna fasilitasnya belum ada parit sehingga pada saat musim hujan tergenang air,” kata Ketua Kualisi Rakyat Menggugat, Junaidi, Kamis 9/3/2023
Kemudian, katanya, pembangunan Fasilitas Umum Rest Area Pantai Abrasi yang dibangun di lahan HGU Agro Muko itu harus tahu gimana Sistim pinjam pakainya. Karena Pembangunan Fasilitas Umum Res Area Pantai Abrasi yang menggunakan anggaran APBD sebesar Enam Ratusan juta.
Proyek itu, katanya, Pembangunan Fasilitas Umum Rest Area Pantai Abrasi dengan menggunakan Anggaran APBD yang di nilai Mubazir, ditambah lagi sampai sekarang belum ada bukti belum ada pemanfaatan.
Menurut junaidi, proyek itu sangat tidak tepat sasaran karena letaknya jauh dari pemukiman warga sehingga disinyalir proyek ini dikerjakan hanya untuk memenuhi realisasi penggunaan anggaran semata.
“Pembangunan Rest Area Pantai Abrasi di kelurahan Koto Jaya bisa dikatakan mubazir, karena sampai sekarang belum difungsikan,” katanya.
Sambungnya, sudah di cross cek secara langsung fisik bangunan tersebut selain jalan masuk menuju res Area yang sulit dimasuki kendaraan juga kami menemukan MCK yang dirawat sehingga MCK tersebut kini sudah jorok dan kotor karena tidak ada air yang tersedia di MCK tersebut, jika ini tidak segera diperhatikan dipastikan bangunan yang menelan anggaran setengah milyar tersebut hanya akan sia-sia.
“kami sebagai pengawasan juga mengherankan atas penempatan rest area yang jauh dari kata bermanfaat, dimana kami mencurigai ada unsur terkesan dipaksakan dalam penempatan lokasi pembangunan rest area tersebut. Karena kami melihat papan nama rest area tersebut jauh dari lokasi abrasi sedangkan nama nya tertulis rest area abrasi.” Jelasnya
Jelasnya lagi, penempatan lahan yang tidak sesuai perencanaan memungkinkan akan terjadi mar-up anggaran dalam hal kegiatan pematangan lahannya, dan untuk itu sesuai fungsi lembaga KRM yaitu pengawasan kontrol eksternal maka dalam wakti dekat akan bersurat dan akan meminta penyidik APH secara resmi menyelidiki hal-hal yang menjadi kecurigaan.
Dimana dalam proses pembangunan tersebut bagaimana status lahan yang menjadi proses vital dalam pembangunannya karena lahan tersebut sepengetahuan KRM adalah lahan HGU PT. Agro Muko yang di ketahui bersama sangat sulit mendapatkan pembebasannya, sekarang sangat mudah pemda mendapatkannya,
“setau kami ada salah satu desa yang sudah berpuluh tahun meminta pembebasan lahan untuk tanah pemakaman umum. Sampai sekarang tidak juga kunjung terealisasi padahal sama-sama kegunaan nya untuk pasilitas umum. Masyarakat desa yang meminta lahan TPU tesebut lebih urgensi kebutuhan lahannya kenapa pemda tidak kunjung membantu desa tersebut. Desa tersebut juga sudah pernah langsung meminta bantuan Bupati informasinya untuk hal tersebut, tapi sampai saat ini juga tidak ada hasilnya. Berbeda 180 derajad dalam hal pembangunan rest area tersebut. Hal demikian yang menjadi tanda tanya kami apakah dalam proses pengadaan lahan tersebut terdapat indikasi korupsi dan menyalahi aturan ataupun bisa saja terjadi dugaan suap-menyuap dalam proses pengadaan lahannya maka kami akan meminta APH turun menyelidikinya.”kata junaidi
Ditambah Junaidi, akan meminta penyidik APH mengusut proses pematangan lahan dan pengadaan lahan Rest Area. Karena itu yang menjadi fokus dalam laporan nantinya karena tidak bisa semudah itu dalam penggunaan anggaran negara semua ada aturan yang berlaku.
“jadi jangan mentang-mentang berkuasa bisa melanggar semua mekanisme aturan yang berlaku di negara Hukum ini. semua yang terlibat nantinya wajib mempertanggung jawabkan dihadapan hakim.” Tutup Junaidi (Dnex)