Poroskeadilan.com, Bengkulu – Advokat tidak hanya diharapkan aktif di ruang sidang melalui pendekatan-pendekatan hukum pidana, namun juga ikut dalam penguatan baik dalam kemasyarakatan maupun kelembagaan.
Selain itu terkait harmonisasi regulasi, dimana masih banyak ditemukan regulasi yang perlu dibenahi, untuk itu peran advokat sangat diperlukan dalam mengawal regulasi. Dengan tetap aktif mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Karena banyak sekali regulasi yang perlu dilakukan harmonisasi, termasuk melakukan pendekatan dengan aparat hukum lain. Kalau ini terjadi sebenarnya kelancaran pembangunan itu akan terlaksana, ya tentu tanpa melupakan peran kepada masyarakat, seperti pendampingan ketika ada yang bermasalah hukum,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat hadir pada Pelantikan DPD dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu 2022-2026, di ballroom salah satu hotel kawasan Padang Jati Kota Bengkulu, Kamis (23/2).
Disamping itu lanjut Gubernur Rohidin, keberadaan advokat juga diharapkan mampu menunjang penguatan kelembagaan, pengembangan regulasi ekonomi, termasuk pendampingan terhadap sebuah regulasi.
“Kita juga harapkan keberadaan advokat tidak hanya dalam bentuk pendampingan di dalam ruang sidang dan pendekatan-pendekatan hukum pidana. Tetapi peran advokat (pengacara) itu untuk penguatan kelembagaan, pengembangan ekonomi dengan supporting, pendampingan dan mediasi,” imbuh Gubernur Rohidin.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Maqdir Ismail mengharapkan IKADIN Provinsi Bengkulu kedepannya dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kami berharap IKADIN Provinsi Bengkulu dapat menjadi mitra pemerintah daerah atau aparat penegak hukum, dalam melihat kondisi kekinian kita, terutama hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, untuk melindungi hak-hak asasi manusia,” ungkap Maqdir Ismail.
Dalam pelantikan DPD dan DPC IKADIN Provinsi Bengkulu 2022-2026 ini, Muspani terpilih menjadi Ketua DPD IKADIN Provinsi Bengkulu.