Mukomuko, Poroskeadilan.com – Terkait dengan pembangunan pelapis tebing yang berada disekitar lokasi perumahan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang didanai dari anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan bersumber dari dana pokok pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.(23/2/2023)
Hal tersebut menuai kecaman dan kritikan keras dari salah satu aktivis sosial di Kabupaten Mukomuko yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Koalisi Rakyat Menggugat, Junaidi. Kepada media Poroskeadilan.com, Junaidi mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang meletakkan dana pokok pikiran berupa pembangunan pelapis tebing yang didanai dari uang rakyat APBD Tahun Anggaran 2022, dimana pelapis tebing tersebut justru berada dilingkungan tempat tinggal oknum anggota DPRD tersebut, jelas jelas ini adalah salah satu bentuk kesewenang wenangan dan salah satu bentuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan.
“Kita ketahui bersama bahwa pokok pokok pikiran tersebut merupakan kesimpulan dari hasil reses dan kesimpulan dari gagasan serta pemikiran usulan pembangunan dari masyarakat yang dikumpulkan oleh anggota DPRD tersebut pada saat reses,” jelasnya
Lanjutnya, Gagasan dan harapan masyarakat saat reses inilah yang kemudian oleh anggota DPRD tersebut dituangkan kedalam pokok pokok fikiran berdasarkan skala prioritas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
kalau pokok pokok fikiran tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang dibangun justru disekitar lokasi tempat tinggal oknum anggota DPRD tersebut, pertanyaannya adalah ini rakyat mana yang memberikan usulan dimaksud dan apakah memberikan azas manfaat bagi masyarakat yang diwakili anggota DPRD tersebut, Ini nyata bentuk kesewenang wenangan.
“Saya meyakini bahwa masih banyak juga oknum oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang memanfaatkan dana pokir untuk kepentingan pribadi” tutur Junaidi
Untuk itu, “kami minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan penyalahgunaan kewenangan yang diselimuti dengan istilah pokir anggota DPRD Kabupaten Mukomuko ini. Jika aparat penegak hukum di daerah ini tidak ada keberanian untuk mengusut, kami akan menuntut aparat hukum ditingkat provinsi maupun pusat untuk turun melakukan pemeriksaan secara mendalam,”pungkasnya
Sambung Junaidi, berdasarkan hasil penelusuran ke dinas dinas pasca pengesahan APBD dan APBD-P, beberapa pejabat selalu menyampaikan bahwa kegiatan ini berasal dari pokir anggota dan pokir pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.
“jika anda menginginkan pekerjaan ini, silahkan temui anggota DPRD yang bersangkutan. Ini menjadi aneh bin ajaib yang terjadi di daerah ini, tetapi pada aparat penegak hukum justru tidak tergerak sedikit pun dengan kondisi ini yang sudah menjadi tradisi,” katanya
Terusnya, Fungsi anggota DPRD itu salah satunya pengawasan, bukan justru ikut mengatur penempatan proyek dan menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek pokir. Apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Mukomuko ketika melihat carut marut pelayanan RSUD Mukomuko.
Dimana letak pengawasan DPRD terkait dengan pelayanan PDAM yang kurang maksimal, dimana DPRD ketika melihat BUMD mati suri dan dimana DPRD ketika melihat sistem mutasi serta rotasi yang dilakukan eksekutif tapi terindikasi melanggar aturan. Kok tidak ada satu pun yang bersuara lantang menggunakan hak haknya sebagai anggota DPRD? Semua berteriak lantang ketika kegiatan pokirnya ada yang mengganggu. Anda dipilih rakyat untuk menjadi wakil rakyat, bukan untuk dijadikan calo proyek, pengatur proyek atau agen proyek tetapi anda dijadikan wakil rakyat untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur didalam undang undang,” Demikian lantang Junaidi.
Pada satu sisi, menurut praktisi hukum Sayuti, S.H mengungkapkan seyogianya anggota DPRD Kabupaten Mukomuko ini benar benar dapat bekerja sesuai dengan kewenangannya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau bahkan ada yang terindikasi bermain main dengan proyek dengan dalih pokir, maka itu ikut juga mendorong pihak APH untuk melakukan penyelidikan secara mendalam tanpa pandang bulu.
“Apabila itu terjadi dan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan bahkan terindikasi oknum anggota DPRD bermain main main dengan proyek dengan dalih pokir maka, kita akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Penyelidikan mendalam tanpa pandang bulu.”jelas Sayuti(3z)