Bengkulu, Poroskeadilan.com – Mencuat ke permukaan dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga melibatkan keponakan pejabat tinggi Bengkulu dan Kepala Badan (Kaban) Pemprov Bengkulu.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu oleh organisasi masyarakat dengan laporan polisi nomor : B / 70 / V 2022 / Ditreskrimsus tertanggal 19 Januari 2022.
Didalam laporan itu disebutkan bahwa, terjadi transaksi beli jabatan (pembelian jabatan) sebagai Kepala Biro Umum di Kantor Gubernur sebesar Rp 450 juta yang diserahkan kepada keponakan pejabat nomor 1 di Bengkulu dan Kepala Badan.
“Usut tuntas jual beli jabatan,” sebut dalam laporan itu.
Wartawan media ini telah mengonfirmasi AM alias T yang disebut dalam laporan sebagai keponakan orang nomor 1 di Bengkulu dan diduga terlibat. Saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023) hingga berita ini diturunkan AM belum memberikan jawaban.
Tak hanya AM, wartawan juga telah mengonfirmasi Kaban inisial IF yang disebut dalam laporan terlibat dalam jual beli jabatan. Namun, IF juga belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Informasi diperoleh, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan jual beli jabatan tersebut.
Media ini telah mengonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman terkait perkembangan laporan, namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim wartawan belum dijawab meskipun sudah dibaca.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu, Feri Pernandes berharap laporan dugaan jual beli jabatan yang diduga melibatkan keponakan pejabat tinggi Bengkulu diusut tuntas.
“Semoga Polda Bengkulu mengusut laporan tersebut sampai tuntas, dan profesional, sesuai harapan masyarakat,” jelas feri pernandes. (SL)