Konfirmasi Suap Jabatan Libatkan Keponakan Gubernur Bengkulu dan Kaban, Dua Pemilik Nama Terkesan Bungkam

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dugaan Keponakan Gubernur Bengkulu berinisial “AM” bersama Oknum Pejabat di Pemerintahan Provinsi bengkulu yang menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) Berinisial “IF” diduga terlibat dalam praktek suap dan gratifikasi dalam jual Beli Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpaknya belum memiliki titik terang pasalnya dua pemilik inisial tersebut terkesan bungkam saat dihubungi awak media saat diminta hak jawab. 20 Februari 2023

Sebelumnya, Gabungan LSM se Bengkulu Selatan dan Gabungan Media se Bengkulu Selatan yang ditandatangani oleh “O” melaporkan Keponakan Gubernur dan Kaban di Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu terkait dugaan gratifikasi/suap yang dilakuan kedua oknum tersebut.

LSM tersebut juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, dengan ditembuskan ke Kapolri dan Mabes Polri.

Satu poin dalam 8 poin surat laporan tersebut menceritakan kronologis penyerahan uang 450 juta guna memuluskan pemberi dana memiliki jabatan tertentu di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

“Transaksi Beli Jabatan (Pembelian Jabatan) Sebagai Kepala Biro Umum di Kantor Gubernur sebesar 450 juta yang diserahkan kepada keponakan Gubernur (AM) dan Kepala Badan (IF)” kutipan Isi Surat laporan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut dibulan yang sama Januari 2022 Polda Bengkulu sudah memanggil beberapa pihak guna meminta keterangan guna melengkapi hasil penyelidikan. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini