Demi ‘Lahan Basah’, Diduga Suap Jabatan Libatkan Keponakan Gubernur Bengkulu dan Kaban

0
30

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Memiliki Jabatan tertentu yang strategis dan potensial di strutural yang sering disebut ‘lahan basah’ terkadang membawa oknum pejabat menghalalkan segala cara demi mendapatkannya seperti melakukan gratifikasi/suap dengan sejumlah uang kepada penentu keputusan dan juga tidak jarang hal ini melibatkan orang – orang terdekat Kepala Daerah seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Diduga Keponakan Gubernur Bengkulu bersama Oknum Pejabat di Pemerintahan Provinsi bengkulu yang menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Bengkulu terkait dugaan keterlibatan dalam praktek suap dan gratifikasi dalam Beli Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Laporan yang dimasukan pada Januari 2022 ke Polda Bengkulu tersebut tidak hanya melaporkan Keponakan Gubernur dan Kaban di Provinsi Bengkulu, LSM tersebut juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, dengan ditembuskan ke Kapolri dan Mabes Polri.

Satu poin dalam 8 poin surat laporan tersebut menceritakan kronologis penyerahan uang 450 juta guna memuluskan pemberi dana memiliki jabatan tertentu di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

“Transaksi Beli Jabatan (Pembelian Jabatan) Sebagai Kepala Biro Umum di Kantor Gubernur sebesar 450 juta yang diserahkan kepada keponakan Gubernur (sensor- red) dan Kepala Badan (sensor-red)” kutipan Isi Surat laporan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut dibulan yang sama Januari 2022 Polda Bengkulu sudah memanggil beberapa pihak guna meminta keterangan guna melengkapi hasil penyelidikan.

Saat ini media sedang menelusuri ke Polda Bengkulu terkait tindak lanjut laporan tersebut dan juga kepada pihak – pihak pemilik nama dalam laporan tersebut. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini