Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

0
81

Jakarta, Poroskeadilan.com – Terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kembali jalani sidang vonis pada hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati.

“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023

Hal tersebut karena, Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka yang mendalam terhadap ajudan yang sudah mengabdi kepadanya selama tiga tahun.

“Hal yang memberatkan lainnya, Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” ujarnya

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya

Sebelumnya, terdakwa dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut dilakukan, karena jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Lebih lanjut, JPU juga menilai terdakwa Ferdy Sambo ketika jalani persidangan dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan.

Kemudian, Ferdy Sambo juga membuat kegaduhan akibat perbuatannya. Perbuatan dari Ferdy Sambo tersebut, tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. (Sumber TVRINews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini