Mukomuko, Poroskeadilan.com – Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada tahun 2022 telah mengeluarkan Kepmendesa 82/2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Program ketahanan pangan nasional yang merupakan program prioritas di Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diduga tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat.
Pantauan yang dilakukan Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) ini di berapa Desa dalam wilayah pemerintah Kabupaten Mukomuko, pada, Sabtu (4/2/23), hanya sebagian Desa dari 148 Desa yang terlihat, itupun tidak jelas apa bendanya dalam menjalankan program ketahanan pangan nasional di Desa mereka.
Sementara Desa yang lainnya diduga tidak melaksanakan program tersebut, karena itu masyarakat minta APH Mukomuko untuk mengusut realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk program Ketahanan Pangan sebesar 20% atau sekitar Rp.100 sampai dengan Rp.160 juta setiap Desa dari besaran Dana Desa (DD) yang diterima setiap Desa sumber APBN.
Untuk kita ketahui, berdasarkan peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa dana Desa (DD) ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin desa menghadapi krisis pangan.
Sementara itu dalam peraturan lain juga disebutkan yaitu peraturan Presiden nomor 83 tahun 2017 tentang kebijakan strategis pangan dan gizi (Lebaran Negara Republik Indonesian tahun 2017 nomor 188).
Selanjutnya peraturan Presiden nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia tahun 2020 nomor 192).
Dalam pada itu, meski Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi/peraturan terkait prioritas program ketahanan pangan nasional sebesar 20% paling sedikit.
Namun untuk hal tersebut desa yang ada di dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih didapati dan ada dugaan belum sepenuhnya menjalankan program ketahanan pangan nasional tersebut sebagaimana yang diprioritaskan oleh Pemerintah melalui APBN Dana Desa (DD).
Terkhusus kabupaten Mukomuko berdasarkan hal tersebut diatas bahwasannya dana ketahan pangan yang berjumlah belasan milyar dari total 20% pagu Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat menjadi tanda tanya oleh Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) tentang wujud dari program tersebut yang seharusnya dengan alokasi yang sedemikian besar tentulah menjadi pemandangan yang menonjol di setiap sudut desa yang ada di Kabupaten mukomuko ini, namun faktanya kita liat Justrus banyaknya informasi yang kami terima tentang carut marut program tersebut dimasing-masing Desa, yang mana seolah-olah program tersebut hanya seremonial di Desa dan dalam data instansi terkait yang faktanya di lapangan jauh dari kata program.
Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Junaidi kepada media ini, mengatakan, karena informasinya juga pernah beberapa Kepala Desa di panggil APH tentang dugaan anggara permasalahan program ketahan pangan,” katanya,.Pekerjaan seperti apa yang dilakukan di Desa terkait program ketahanan pangan tersebut, menurut saya tidak ada yang menonjol terkait program tersebut.
“Ada ketentuan dari Dana Desa (DD) sebesar 20% (dua puluh persen) paling sedikit untuk program itu, namun sayang wujudnya tidak terlihat sehingga timbul tanda tanya dari kami, kemana 20% DD APBN tersebut diperuntukan,”jelas junaidi
“Karena itu kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut realisasi Dana Desa (DD) ketahanan pangan tahun 2022 tersebut pada sejumlah Desa di Pemerintah Kabupaten Mukomuko” pungkas.(3z)