Mukomuko, Poroskeadilan.com – Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) akan menggiring dan menuntut pengusutan dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Kabupaten Mukomuko
Junaidi sebagai Ketua KRM mengatakan, akan terus menggiring Ke APH bertujuan untuk menuntut anggota dewan agar bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (Pokir) yang memiliki unsur Nepotisme.
“Kami minta anggaran Pokir dewan diusut tuntas, kami menduga ada ketidakberesan dalam anggaran tersebut,” ujarnya Junaidi
Lanjutnya, apa lagi yang sudah dinaikan berita oleh media tentang pokir Dewan yang dilarikan untuk membiayai Honorer di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Dirinya berharap, ada tindakan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Mukomuko untuk menyelesaikan penyelewengan anggaran Pokir. “Harusnya badan kehormatan (BK) DPRD Mukomuko ini menindaklanjutinya, ” beber Junaidi
Sambung Junaidi , Pokir anggota DPRD tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Setelah itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 dan teknisnya diatur melalui permendagri nomor 86 tahun 2017, khusunya di pasal 78 ayat 2.
“Mekanisme Pokir itu melalui reses anggota DPRD Dapil Masing-masing, dimana kita diberikan kesempatan dalam 1 tahun melakukan reses sebanyak 3 kali atau empat bulan sekali, dan dilakukan di dapil masing-masing,” tutupnya(3z)