Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima hibah Barang Milik Negara dari Kementerian PUPR berupa aset tanah yang terletak di kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu.
Dalam rapat pembahasan yang dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu bersama pihak Kementerian PUPR serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, diketahui seluas 3, 5 hektar (35000m2) aset milik Kementerian PUPR berupa tanah yang diminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dihibahkan.
Namun sebelum aset tanah tersebut diberikan, perlu adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menurut keterangan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu Aryatno Sihombing, tanah yang akan dihibahkan tersebut bisa dilepaskan jikalau syarat administrasinya telah selesai.
“Pak gubernur kan sudah mengeluarkan surat pada tanggal 5 Desember 2022 di mana mengusulkan untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan seluas 35000 M2 milik Kementerian PUPR dan tadi sudah kita bahas untuk kelengkapan administrasinya,” jelasnya usai Rapat Pembahasan Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Optimalisasi Tanah Kementerian PUPR di Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, Rabu (25 /1).
Pada dasarnya, kata Aryatno, Kementerian PUPR mendukung pemberian aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, terlebih lagi jika peruntukan dan pemanfaatan dari tanah tersebut telah sesuai dengan fungsinya.
“Yang pasti jangan berpindah fungsinya,” tegasnya.
Di lain sisi, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, lahan UPTD, laboratorium konstruksi yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR telah diminta Gubernur Bengkulu untuk dapat dihibahkan kepada Provinsi Bengkulu.
“Pada dasarnya kementerian PUPR menyetujui dan mendukung untuk menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutur Sekda Hamka Sabri.
Direncanakan, kata Sekda Hamka, lahan itu nantinya bakal dibuat Bengkel, Gudang dan tempat pelatihan serta kantor UPTD, namun hal itu belum final dan perlu dilakukan rapat pembahasan kembali bersama kepala UPTD maupun Satuan Kerja.
“Syaratnya kita harus memetakan peruntukan program pemerintah dan nanti kita akan membahas kembali peruntukan lahan tersebut yang sesuai diinginkan Kementerian PUPR tadi,” demikian Sekda Hamka.