Mukomuko, Poroskeadilan.com – Jajaran Polres Mukomuko Jelang akhir tahun 2022 Melalui Sat Reskrim Polres Mukomuko pada Jumat 30 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku dengan dugaan Penipuan.
Pelaku berinisial S (60) warga Condong Catur Kec. depok Kab. Sleman Provinsi DI Yogyakarta. Pelaku merupakan PNS Kabupaten Mukomuko yang dipecat tahun 2007 dan nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban inisial KH warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh/Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Modus Pelaku dapat meluluskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta dengan syarat memberikan Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.
Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak sdr. KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Berdasarkan laporan dari sdr. KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUSILO, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H., S. IK., M. H selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.(red)