Bengkulu Utara, Poroskeadilan.com – Pemberantasan terhadap perjudian terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara (BU) yang berhasil mengungkap serta mengamankan 4 orang Laki -laki lantaran kedapatan berjudi Remi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik., dalam releasenya hari ini (16/09/22) mengungkapkan, keempat pelaku judi dan berhasil diamankan oleh pihaknya tersebut yakni berinisial RG (53), JS (60), SS (64), serta MM (26) yang kesemuanya warga kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim, keempat pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 Sekira Pukul 22.00.Wib.
” Keempat pelaku kami amankan di Dalam rumah warga di Desa Air Pandan Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.” Sampai Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2(dua) Set kartu remi, serta Uang tunai Rp. 425.000 (Empat Ratus dua puluh lima ribu).
” Keempat pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.” Pungkas Kasat Reskrim.