Bengkulu Utara, Poroskeadilan.com – Terduga KF (25) seorang mahasiswa asalDesa Kaana Kec. Enggano Kab. Bengkulu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (01/09/2022) sekira jam 01.00 WIB dini hari di Jalan Utama Dusun Pal 4 Desa Kaana Kec. Enggano Kab. Bengkulu Utara.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S, Sos, MH mengatakan berawal dari laporan ayah korban bahwa anaknya yang masih dibawah umur menerima luka tusukan senjata tajam jenis pisau akibat perkelahian dengan pelaku.
“Akibat kejadian itu, kondisi korban saat ini dalam kondisi sadar dan stabil namun untuk memastikan luka bagian dalamnya segera di rujuk ke RSUD M Yunus,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau saat ini telah diamankan di Polsek Enggano guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 351 ayat 1 KUHPidana