Terkait Perselingkuhan Anggota Dewan, BK DPRD Dan Polda Panggil Ahli Suara Dan Bahasa

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Provinsi Bengkulu berinisial GY belum lama ini melaporkan istrinya berinisial EG, karena diduga berzina oknum Dewan berinisial HS (sebelumnya disebut ES).

Hal tersebut terbukti dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda) Bengkulu dengan rujukan sebagai berikut:

1. Laporan polisi nomor: LP-B/449/V/2021/Polda Bengkulu, tanggal 25 Mei 2021 perihal adanya dugaan tindak pidana kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga dan perbuatan Zina, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 284 KUHPidana.
2. Surat perintah penyelidikan nomor: SP.Dik/114.A/XXI/Ditreskrimum, tanggal 28 Desember 2021.
3. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: B/512/XII/ Ditreskrimum, tanggal 28 Desember 2021.
4. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: B/94/II/ Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2022.
5. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: B/150/III/ Ditreskrimum, tanggal 7 Maret 2022.
6. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor: B/356/VI/ Ditreskrimum, tanggal 22 Juni 2022.

Dengan rujukan diatas, Polda Bengkulu memberitahukan bahwa laporan polisi yang sudah dilaporkan dalam proses penyelidikan. Kami melakukan gelar pekara perkembangan penyidikan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli suara.

Menanggapi kasus perzinaan tersebut senada dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyampaikan saat ini BK telah mengantongi beberapa barang bukti terkait dugaan kasus salah seorang oknum dewan yang nyeleneh.

“Yang ada itu: Video, foto, tapi itu informasinya oleh terlapor (HS) itukan ditolak (tidak benar), tetapi itu baru pernyataannya HS. Artinya kalau HS itu tidak mengakui kita haru menggunakan pihak ketiga (ahli) akan tetapi kita belum sampai kesitu,” kata Zainal, kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (29/07/2022) yang lalu.

Lebih lanjut walaupun saat ini BK DPRD Provinsi Bengkulu, sudah mengantongi beberapa alat bukti tetap akan memanggil pihak ketiga (ahli) dalam pembuktian atas barang bukti tersebut, walaupun diklaim terlapor foto dan video tersebut tidak benar.

“Itu pasti, (akan ditindanjuti, red) hingga selesai dan kami tidak menargetkan batas waktu, dan (BK DPRD, red) akan memanggil tenaga ahli/ pihak ketiga yang ahli. Yang jelas saat ini proses kasus tersebut akan terus berjalan,” tegasnya.

Dilansir sebelumnya, dalam laporannya, GY juga mengaku memiliki foto dan video perselingkuhan istrinya dengan HS. Perselingkuhan itu terjadi pada Rabu, 31 Maret 2021 di salah satu rumah di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. [SA]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini