Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dikabar telah melakukan nikah siri walapun masih proses penceraian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus atau RSMY, dr. Anjani Wahyu Wardani sebagai warga Kota Bengkulu tak melapor ke Rukun Tetangga (RT) setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua RT 12 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Syamsul saat dijumpai dikediamannya, ia mengatakan hingga hari ini belum ada satu orang yang menempati di Rumah Dinas di Rumah Sakit melapor ke RT.
“Hingga hari ini orang yang tinggal di Rumah Dinas Rumah Sakit M. Yunus belum ada satupun melapor ke RT, bahkan saya tidak mengetahui bahwa Direktur Rumah Sakit sudah berganti,” katanya kepada media ini saat dijumpai di Rumah nya, Jumat (26/08/2022).
Ia juga menceritakan sebelumnya walaupun belum ada melapor ke RT orang-orang di Rumah Dinas, dirinya sudah melakukan pendataan secara mandiri di Tahun 2021 yang lalu. Pendataan dilakukan karena selama ini tidak pernah melapor ke RT.
“Pendataan di Tahun 2021 saya lakukan secara mandiri (door to door) langsung ke Rumah Dinas, akan tetapi hingga hari belum ada satupun yang melapor ke RT menyetorkan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
Tidak itu saya ia juga tidak mengetahui bahwa Direktur Rumah Sakit saat ini telah melakukan nikah siri, “Kami dari RT belum mengetahui soal nikah sirih, karena mereka (Direktur, red) belum ada melapor sebagai warga Sidomulyo,” sampainya. [RZ]