Poroskeadilan.com – Oknum Pejabat Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dikabarkan nikah siri, nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Pejabat RSMY tersebut saat dikonfirmasi perihal nikah sirihnya mengungkapkan bahwa ia sedang sibuk perihal bimbingan Akreditasi RSMY dan untuk informasi lebih lanjut silahkan konfirmasi melalui kuasa hukum.
“Mohon maaf karena lagi bimbingan akreditasi. Kalau tidak melalui pengacara saya bisa silahkan hubungi,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, kepada media ini, Selasa (23/08/2022).
Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Kantor Hukum Rambe dan Partners yang melalui Helendri menerangkan bahwa kliennya berserta suaminya sama-sama sudah menikah. “Sama-sama sudah menikah,” singkatnya melalui via telepon. (Team)