Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Kabid Humas Ajak Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:

– Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

– Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam

– Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.

Menyikapi aturan baru tersebut, Kabid Humas Polda bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengajak masyarakat yang belum melengkapi jumlah vaksinnya untuk segera mendatangi gerai-gerai vaksin terdekat.

“ayo segera vaksin demi kepentingan bersama,” ucapnya, Senin (11/07/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini