Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Oknum Kasir Alfamart Ditangkap Polisi

0

Kota Bengkulu, Poroskeadilan com – Seorang Oknum kasir Alfamart berinisial EJ (23) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu harus ditangkap personil Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran menggelapkan uang hasil penjualan.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto hari ini (10/07/22) mengungkapkan, tersangka EJ ditangkap setelah dilaporkan oleh kepala toko tempat dimana tersangka ini bekerja.

” Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan penggelapan yakni dari tersangka sebagai kasir Alfamart melakukan pengisian akun elektronik (top up) ke akun pribadi , kemudian tersangka mengambil uang dari penjualan barang yang tidak masuk sistem penjualan (struk), kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar top up yang terjadi mulai dari tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Juli 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

” Tersangka kami tangkap hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib.” Jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas Polres Bengkulu mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Hp samsung uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) struk pembayaran, Bukti laporan barang yang dijual di gelapkan, 1(satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) baju kemeja hitam, 1 (satu) celana panjang warna creem, serta 3 (tiga) Baju Alfamart.

” Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini