Gelapkan Puluhan Hp, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi

0

Kota Bengkulu, Poroskeadilan.com – seorang perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu menjadi tersangka dan ditangkap personil Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran menggelapkan puluhan unit Handphone.

Kasubdit Harda bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko, S.H., kemarin (02/07/22) mengungkapkan, tersangka EM ditangkap pihaknya berdasarkan laporan Desi Hertenti pemilik salah satu toko Handphone yang ada di kota Bengkulu.

” tersangka EM ditangkap karena telah menggelapkan puluhan unit handphone yang ada di toko handphone milik Desi.” Ungkap Kasubdit Harda bangtah.

Kasubdit Harda bangtah menjelaskan, Dari perbuatan tersangka, pemilik toko mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

“ Jadi EM ini karyawannya, yang ditugaskan menjaga toko hanpdhone tersebut. Tapi oleh tersangka hasil penjualan handphone tersebut digelapkan. Ada 65 unit handphone dengan kerugian capai Rp. 160 juta.” jelas kasubdit Harda bangtah.

Kasubdit Harda bangtah mengatakan, setiap penjualan handphone yang laku dijual oleh toko tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka EM. Hingga akhirnya pemilik toko tahu bahwa penjualan puluhan unit handphone itu telah digelapkan oleh tersangka.

“ untuk Tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasubdit Harda bangtah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini