Edar Sabu, Pria 48 Tahun Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

0

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kembali ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Pelaku berinisial AH (48) ditangkap subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikawasan Lintas Curup Lubuk Linggau, Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu saat akan melakukan transaksi narkoba.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., kemarin (Jum”at, 01/07/22) mengatakan, AH merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi sabu di kawasaan Rejang Lebong.

Saat ditangkap, dari tangan AH polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil yang dibungkus plastik klip bening oleh pelaku.

“Pelaku AH ini kita tangkap karena memang menjadi pengedar narkotika golongan sabu. Saat ditangkap kita juga menemukan barang bukti.” kata Kabid Humas Polda Bengkulu

Selain mengamankan barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan, dari keterangan yang didapat dari tersangka , barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial ZA yang berada di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ untuk tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Bengkulu.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini