Kota Bengkulu, Poroskeadilan.com – Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada akhir januari lalu di Warung tuak, Jl.Citanduy, Kel.Muara Dua, Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu. Pelaku yakni RA (22) seorang mahasiswa di salah satu universitas di Provinsi Bengkulu.
“Pada saat pelaku sedang berada di kawasan pagar dewa, kemudian tim macan Kampoeng polsek kampung Melayu langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Selasa (28/06/200)
Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik korban.
Diketahui sebelumnya korban dan pelaku yang merupakan saling berteman pergi kewarung tuak bertujuan ingin meminum tuak. Setelah sampai pelaku memarkirkan R2 tersebut diparkiran depan warung tuak , sedangkan kunci kontak Sp motor masih dipegang oleh pelaku, kemudian pelaku dan korban masuk kedalam warung tuak dan langsung memesan dan meminum tuak. Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 26 januari 2022 sekira jam 03.30 Wib
Pelaku mengajak korban pulang, namun korban belum mau pulang dengan berkata “baliklah duluan kau, tinggalkan kunci motor”, kemudian pelaku pergi menuju keparkiran untuk mengambil Sp. Motor Korban, lalu membawa lari Sp. Motor Korban tersebut.