Seluma,Poroskeadilan.com – Ketua Tim Mengawal Seluma Alap Rahman Tamrin berikan Aspirasi Kepada Pemda Kabupaten Seluma atas sudah dilakukannya Pengembalian ASN yang sempat nonjob ini merupakan suatu tindakan Cepat dan yang luar biasa Patuhi dan menjalankan Surat Edaran KSN . Kata Rahman Tamrin Kita angkat bicara persoalan adanya pemberitaan adanya OKNUM ASN Lapor lagi ke KASN Pusat apa yang dilakukan oleh Oknum ASN ini sudah kurang mencerminkan etika yang baik sebagai ASN seharusnya memberikan Pembelajaran yang baik sabar dengan menunggu Tahapan sebagai seorang ASN seharusnya mengerti tentang Jabaran Kode ETIK ASN – menjaga melayani dengan Sikap Hormat ,serta Sopan dan Tanpa Tekanan , Kata Rahman Tamrin Senin (27 -06 -2022 )
Apa yang Laporkan tersebut sudah di Realisasikan Oleh Pemda Kabupaten Seluma telah melakukan mutasi, rotasi dan promosi gelombang ke empat sebagai Tindakan yang aktip oleh Pemdah Seluma dalam melaksanakan Perintah KASN waktu pejabat eselon IV dilantik Wakil Bupati Seluma Dr. Gustianto, Selasa (19/4) di Aula BKD Seluma apa ini Bukan suatu Bukti Bahwa Pemerinah Kabupaten Seluma Menghormati KASN . Kata Ketua TIM Mengawal Seluma Alap
Pada waktu itu dilakukan pengukuhan 14 jabatan di Kesbangpol sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri .
Tiga nama mantan pejabat yang sempat dinonjob saat mutasi beberapa waktu lalu, dikembalikan kejabatan semula ini merupakan Intruksi serta adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan pejabat yang dinonjob ke posisi semula. tambahnya
1.Yakni Zainal Abidin SKM dikembalikan menjadi Kasubbid Etika dan Mutu Keperawatan RSUD Tais.
2.Fahrozan dikembalikan ke jabatan Kasubbag Tata Usaha UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Seluma.
3.Bastari Hutabarat dikembalikan sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Dusun Tengah, Seluma.
apa yang dikatakan Ibu ( N ) belum adanya tindak Lanjut dari Bupati seluma ini Kalimat yang agak kurang Pantas dan tidak Pahamnya Etika sorang ASN yang sudah Punya Gelar Sarjana S.2 .Kata Rahmat Tamrin tidak bisa Langsung serta merta di-kembalikan secara serentak ada Mekanismenya secara Bertahap
Dahulu Pada Hari Selasa bulan 4 (19/4) Pemdah Kabupaten sudah melakukan Mutasi Mengembalikan Kejabatan Semula ini suatu tindakan Cepat yang dilakukan oleh Pemdah Kabupaten Seluma kita berikan Apresiasi kepada Pemdah yang talah melaksanakan Perintah KASN .Tutupnya