Polemik Masyarakat dan PT. Pamor Ganda, Gubernur Bengkulu Minta Transparansi Penerima Plasma

0

Bengkulu, poroskeadilan.com – Polemik antara PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara dan masyarakat desa penyangga, yang masih belum menemui titik terang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan langsung menyurati Bupati Bengkulu Utara, PT. Pamor Ganda juga BPN untuk melihat transparansi terkait masyarakat penerima plasma.

Hal ini karena 3 HGU (Hak Guna Usaha) PT. Pamor Ganda yakni nomor 16, 28 dan 29, semuanya sudah dikeluarkan oleh Kementerian terkait perpanjangannya. Gubernur meminta agar melihat kembali dokumen pengusulan daftar nama plasma HGU.

“Saya akan bersurat dengan Pamorganda, dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPN. Saya akan meminta untuk dibuka daftar nama – nama penerima lahan plasma dari PT. Pamor Ganda yang minimun 20 persen, ini bisa disinkronisasi dan divalidasi sebagaimana syarat – syarat peraturannya,” tegas Gubernur Rohidin saat hearing bersama masyarakat perwakilan desa pendamping dan Organisasi Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Rabu (22/6/2022).

Masyarakat sendiri mulai resah dengan rencana PT. Pamor Ganda yang akan melakukan replanting lahan. Guna meredam protes masyarakat, Gubernur meminta agar PT. Pamor Ganda menunda melakukan replanting hingga dilakukan validasi terkait dengan lahan HGU dan plasma masyarakat.

“Saya minta jangan dulu melakukan kegiatan replanting di wilayah kebun Pamorganda sebelum adanya sinkronisasi dan validasi data apa yang diminta masyarakat terkait dengan data plasma,” minta Gubernur Rohidin.

Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan menerima semua keputusan jika mamang prosedur yang telah dilakukan sesuai dengan anturan yang berlaku.

“Kalau semua prosedur sudah benar dan data penerima plasma juga sudah benar, maka masyarakat juga tidak berhak untuk melakukan tuntutan – tuntutan lagi kepada PT. Pamor Ganda, kalaupun ada usulan – usulan tinggal tergantung Pamorganda mau memenuhi atau tidak merupakan hak PT. Pamor Ganda,” minta Gubernur Rohidin.

Perwakilan tokoh masyarakat Desa Lubuk Mindai, Mahmuddin mengungkapkan dari hasil hearing bersama Gubernur Rohidin, Gubernur akan menyurati bupati sesuai dengan perjanjian Pamor Ganda dulu, sebelum memperpanjang HGU, untuk dikeluarkan 20 persen dari HGU untuk plasma masyarakat.

“Pak gubernur mau menelusuri dan melihat dulu. Kami berharap yang terbaik. Insyaallah semuanya akan kembali kepada masyarakat,” terang Mahmuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini