Manna, Poroskeadilan.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Warga Kota Manna Bengkulu Selatan yang baru selesai menjalani hukuman terkait penipuan CPNS, kembali ditahan penyidik Subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya kemarin ( Jum’at, 17/06/22) mengungkapkan, tersangka berinisial BS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.
” modusnya membantu memasukkan pns atau cpns di kementerian, kerugiannya dua ratus juta lebih, untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu .
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, Modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar Warga Talo, bahwa ia bisa meluluskandua anak pelapor yakni P-A dan S-A, menjadi pegawai negeri sipil di kementerian dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes, kemudian pelapor diminta uang sejumlah Rp 224 Juta.
Namun hingga dilaporkan 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi PNS seperti dijanjikan dan uang yang telah diminta tersangka tidak dikembalikan kepada pelapor.