Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Yaitu penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Bengkulu berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman penghargaan disampaikan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Sumatera dan DIY yang digelar oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Sahid Raya Hotel & Convention Sleman, Yogyakarta, 16/6/2022.
“Alhamdulillah dengan komitmen dan kerja keras para ASN menghargaan ini bisa Pemprov Bengkulu terima,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat mengetahui raihan prestasi Pemprov Bengkulu berupa penghargaan dari Kemendagri ini, 16/06/2022.
Gubernur Rohidin mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan yang terbaik. Hal ini kata Rohidin menjadi bukti nyata jika Pemprov Bengkulu terus berbenah dari waktu ke waktu.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Sehingga kata Rohidin, bahwa penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, tambahnya, adanya SPM dapat menjadi salah satu tolak ukur sekaligus pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas.