Bengkulu, PorosKeadilan.com – Bentuk apresiasi terhadap eksistensi profesi bidan sekaligus menyikapi adanya aturan terkait bidan lulusan diploma tidak boleh praktik mandiri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong Pemprov Bengkulu dan Pemda Kabupaten-kota se Provinsi Bengkulu memberikan akses penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SPIB (Surat Izin Praktik Bidan).
Tindak lanjut kebijakan tersebut, Gubernur Rohidin meminta Dinkes Provinsi Bengkulu selaku pembina Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu bersama Pengurus Daerah (PD) IBI, Cabang IBI kabupaten-kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak terkait lainnya, melakukan rapat teknis awal.
Dalam rapat teknis tersebut diantaranya membahas terkait dengan penerbitan STR, metode pembelajaran vokasi kebidanan untuk menerbitkan sertifikat profesi, panduan izin belajar kebidanan diploma dan bentuk dukungan pemerintah pusat maupun daerah.
“Tadi saya mengagendakan dalam waktu dekat melakukan rapat bersama dengan pengurus PD IBI, cabang IBI dan BKD seluruh Provinsi Bengkulu, agar regulasi yang ada itu bukan justru menghambat profesi bidan, tapi lebih kepada memperkuat posisi mereka. Namun tentu harus ada regulasi turunan, kesepakatan-kesepakatan sehingga pemahamannya sama,” terang Gubernur Rohidin usai hadir sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah V IBI Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Sabtu (11/06).
Menanggapi kebijakan sebagai bentuk apresiasi atas Profesi Bidan ini, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IBI Emi Nurjasmi mengapresiasi langkah Gubernur Rohidin.
Menurutnya, selama ini untuk mengurus STR dan SPIB serta melanjutkan pendidikan profesi, para bidan sering mengalami kendala. Baik dari sisi mendapatkan akses maupun melanjutkan pendidikan vokasi profesi.
“Jadi saya minta ke teman-teman di daerah untuk follow up apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu dengan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Termasuk salah satunya terkait pendidikan profesi bidan, di mana PP IBI sedang mempersiapkan program kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Dirjen Nakes dari Kemenkes RI untuk bisa memfasilitasi teman-teman bidan mengikuti pendidikan lanjutan ke tahapan profesi.
“Jadi dapat tetap memberikan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita dengan aturan yang ada. Serta tidak hanya mendapatkan ijazah tapi juga meningkatkan kompetensi dan kapasitas mereka,” tutupnya.
Diketahui pasca UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan diterbitkan, praktik bidan mandiri hanya diperuntukan bagi bidan berpendidikan profesi, sedangkan bidan dengan kualifikasi pendidikan diploma hanya dapat menjalankan praktik di fasilitas kesehatan.
Sementara berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi.
Selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktik.
Registrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan konsil kepada bidan yang memenuhi persyaratan. Yaitu memiliki ijazah dari perguruan tinggi kebidanan, memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, surat keterangan sehat fisik dan mental, surat pernyataan telah mengucapkan janji/sumpah profesi serta surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.
Sedangkan izin praktik, berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten kepada bidan yang telah memiliki STR dan tempat praktik.