Bengkulu, porosKeadilan.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 (Sisa Perhitungan), pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/6).
Dalam jawaban yang disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Ir. H. Fachriza Razie, Gubernur Rohidin menjelaskan secara singkat dan padat perihal masukan, saran maupun koreksi yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam Pandangan Umum atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 (Sisa Perhitungan).
“Dengan harapan Raperda ini lebih baik dan sempurna yang pada akhirnya Sisa Lebih Perhitungan dapat kita Formulasikan dalam perubahan APBD yang akan datang,” sebut Asisten II Fachriza Razie mengawali Jawaban Gubernur Bengkulu.
Menanggapi salah satu pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan yang menyoroti adanya Silpa sebesar Rp 273 miliar lebih, meningkat dari tahun sebelumnya, Gubernur menyatakan hal itu dikarenakan hasil dari efisiensi belanja sisa dana DAK fisik dan non fisik, pelampauan pendapatan pajak daerah kas di BLUD dan Kas pada dana BOS tahun anggaran 2021.
“Dan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan perencanaan serta realisasi kegiatan khususnya yang berkaitan dengan perencanaan serta berkaitan dengan 18 program prioritas gubernur yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” jelasnya.
Gubernur berharap, dengan disampaikannya jawaban dan tanggapan tersebut dapat menjawab semua pertanyaan, saran dan imbauan serta koreksi yang termuat dalam pandangan umum seluruh fraksi.
“Apabila nasih ada hal-hal yang memerlukan uraian lebih rinci dan diperlukan jawaban serta penjelasan secara teknis dan lebih luas, tentunya dapat dibahas dalam pertemuan dengan komisi-komisi maupun forum lainnya,” kata Fachriza, menutup Jawaban Gubernur Bengkulu.