Kasus Curat, Warga Rejang Lebong Diamankan Polres Kepahiang
Kepahiang, PorosKeadilan.com – Berbekal petunjuk hasil penyelidikan setelah menerima laporan korban tentang adanya pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu, Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal Elang Jupi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasilnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim tadi malam Kamis (02/06) berhasil mengamankan seorang pria inisial MFI (36) dari kediamannya di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin.
Terduga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Kepahiang mengakui telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit besi pintu garasi dan 1 (satu) unit pintu kayu tambahnya lagi.
Pencurian dengan pemberatan dilaporkan terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang pungkasnya menutup keterangan.
๐ท๏ธ Tag:
๐ Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance๐๏ธ Januari 23, 2026
-
Pemprov Bengkulu Dukung Program Makan Bergizi Gratis Selama Lima Tahun Kepemimpinan๐๏ธ Januari 22, 2026
-
4 Perusahaan Berhenti Angkut Barang di Atas 10 Ton, Yang Lain Diminta Menyusul๐๏ธ Januari 22, 2026