Kasus Curat, Warga Rejang Lebong Diamankan Polres Kepahiang
Kepahiang, PorosKeadilan.com – Berbekal petunjuk hasil penyelidikan setelah menerima laporan korban tentang adanya pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu, Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal Elang Jupi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasilnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim tadi malam Kamis (02/06) berhasil mengamankan seorang pria inisial MFI (36) dari kediamannya di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin.
Terduga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Kepahiang mengakui telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit besi pintu garasi dan 1 (satu) unit pintu kayu tambahnya lagi.
Pencurian dengan pemberatan dilaporkan terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang pungkasnya menutup keterangan.
๐ท๏ธ Tag:
๐ Artikel Terkait
-
Wagub Mian Bawa Usulan Infrastruktur Transmigrasi ke Pemerintah Pusat๐๏ธ Oktober 29, 2025
-
Kejurda Badminton U-18 Bengkulu Resmi Dibuka: Puluhan Atlet Muda Adu Gengsi Rebut Tiket Nasional๐๏ธ Oktober 28, 2025
-
Gubernur Helmi Hasan Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat๐๏ธ Oktober 28, 2025