Kota Bengkulu, PorosKeadilan.com – Tidak memberikan tanggapan atas Surat Panggilan yang dilayangkan Penyidik Sat Reskrim, Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin Kamis (02/06) melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu untuk mengamankan pelaku penganiayaan inisial Bu (22).
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Saudara Bu merupakan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada bulan April yang lalu.
“terduga pelaku saat itu melakukan penganiayaan terhadap Saudari Ma (20) yang merupakan mantan pacar dengan menggunakan senjata tajam, kemudian melukai diri sendiri sehingga penyidik kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga untuk menjalani pengobatan” tambahnya.
Penyidik mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah sembuh, sehingga kemudian diberikan panggilan untuk menjalani pemeriksaan namun tidak memberikan tanggapan sehingga kita terpaksa mengamankan ke Polres Bengkulu pungkasnya mengakhiri.