Bengkulu, PorosKeadilan.com – Ika Joni Ikhwan resmi menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum/ Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, usai dilantik secara resmi oleh Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Kamis (02/06).
Sekda Hamka Sabri meminta kepada Asisten III Setda Provinsi Bengkulu yang baru, untuk segera start kerja dengan melakukan konsolidasi internal maupun eksternal serta pahami betul tugas pokok dan fungsinya.
“Sehingga nanti roda pemerintahan tidak stagnan. Jadi begitu dilantik langsung kerja, karena dia dianggap sudah cakap dan juga telah melewati tahapan-tahapan seleksi JPT,” jelas Sekda Hamka.
Sementara itu lanjut Hamka, baru dilantiknya Ika Joni sebagai Asisten III Setda Provinsi Bengkulu ini, lantaran masih menunggu habisnya masa jabatan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu sebelumnya, yaitu Gotri Suyanto, yang per 31 Mei 2022 masuk masa pensiun.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan menyatakan siap melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya.
“Saya siap melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Diketahui Ika Joni Ikhwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur.
Kemudian berhasil lulus dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Bengkulu pada jabatan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu.