Kota Bengkulu, PorosKeadilan.com – Terima laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan korban Dandi (19) Warga Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu, Polres Bengkulu tadi malam Rabu (25/05) langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan penyelidikan kepolisian.
Alhamdulillah,dua orang pemuda inisial JDS (18) dan PP (19) keduanya warga Kota Bengkulu berhasil diamankan tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH,terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK,melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
“keduanya berhasil diamankan dini hari tadi Kamis (26/05), sebagai terduga pelaku penggelapan satu unit handphone (HP) korban” tegasnya lagi.
Menutup keterangan, Kasi Humas menambahkan korban sebelumnya melapor telah menjadi korban penggelapan setelah HP miliknya dijual oleh terduga pelaku melalui forum di media sosial.Berawal sebelum tidur, korban melihat terduga pelaku memakai HP miliknya, dan setelah bangun saat ditanya terduga pelaku menjelaskan telah menjual HP sehingga korban kemudian melapor pungkasnya.