Bengkulu Utara, PorosKeadilan.com – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. pelaku yang berjenis kelamin perempuan memiliki perawakan seperti laki laki ini sebut saja Romlah (15) warga Kabupaten Bengkulu Utara
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos,MH menjelaskan kejadian berlangsung Pada hari selasa tanggal 3 mei 2022 pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas di lapangan, Korban sebut saja kembang (12) bersama temannya pergi ke Arga Makmur menggunakan motor dengan alasan ingin jalan-jalan karena sedang suasana lebaran. Namun hingga pukul 23.00 Wib kedua remaja tersebut tidak juga pulang kerumah.
Keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib, pelapor yang merupakan ayah korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Pada saat itulah, korban bercerita bahwa semalam dirinya menginap di desa Kemumu bersama temannya.
“Pada saat dirumah tersebut keduanya tidur terpisah. Korban dipasangkan dengan pelaku yang notabene sesama perempuan. Korban mengaku bahwa Ia sudah dicium oleh korban pada bagian leher nya hingga membekas dan membuat memar berwarna merah dengan ukuran panjang ± 4 cm,” ungkap Kabid Humas, Minggu (15/05/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini Polres Bengkulu Utara telah mengamankan pelaku yang juga masih berstatus anak-anak